Produk
- Literasi
- Adiwiyata
- Sistem Otomasi
- Robotika
- Life Skills
Link Eksternal
Konten
- SnekingOneNews
- Pilar Magz
- Info Dinas
- e-Library
- Galeri
Berdigital, Berkarakter, Beradiwiyata, Ramah Anak, dan Literasi
Berdigital, Berkarakter, Beradiwiyata, Ramah Anak, dan Literasi
ADIWIYATA mempunyai pengertian atau makna sebagai tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan.
Tujuan program Adiwiyata adalah mewujudkan warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui tata kelola sekolah yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
atau
Tujuan program Adiwiyata adalah dapat menciptakan suasana sekolah yang indah, rindang dan nyaman di lingkungan sekolah agar menjadi tempat pembelajaran dan dapat menyadarkan kepada semua warga di lingkungan sekolah (guru, murid dan pegawai lainnya) untuk dapat menjadi warga sekolah yang bertanggungjawab dalam penyelamatan dan peduli lingkungan serta dalam pembangunan berkelanjutan.
Prinsip-prinsip dasar program adiwiyata
Pelaksanaan Program Adiwiyata diletakkan pada dua prinsip dasar berikut ini;
1. Partisipatif: Komunitas sekolah terlibat dalam manajemen sekolah yang meliputi keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai tanggungjawab dan peran.
2. Berkelanjutan: Seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus secara komprehensif
Untuk mencapai tujuan program Adiwiyata, maka ditetapkan 4 (empat) komponen program yang menjadi satu kesatuan utuh dalam mencapai sekolah Adiwiyata. Keempat komponen tersebut adalah;
1. Kebijakan Berwawasan Lingkungan
2. Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Lingkungan
3. Kegiatan Lingkungan Berbasis Partisipatif
4. Pengelolaan Sarana Pendukung Ramah Lingkungan
Berdasarkan peraturan Menteri lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Adiwiyata menjelaskan bahwa :”Untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan, pelaksanaannya berdasarkan 3 prinsip yaitu edukatif, partisipatif, dan berkelanjutan”.
Penerapan sekolah peduli lingkungan atau bisa di sebut sekolah Adiwiyata yaitu sekolah program dari Kementrian Negara Lingkupan Hidup yang melakukan kerjasama dengan Kementrian Pendidikan Naional dalam mengadakan Program Adiwiyata yang di atur menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 65 ayat 2 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa : “Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi,dan keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat “.