Program Adiwiyata

Video Profil Adiwiyata

Berdasarkan peraturan Menteri lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Adiwiyata menjelaskan bahwa :”Untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan, pelaksanaannya berdasarkan 3 prinsip yaitu edukatif, partisipatif, dan berkelanjutan”. 

Penerapan sekolah peduli lingkungan atau bisa di sebut sekolah Adiwiyata yaitu sekolah program dari Kementrian Negara Lingkupan Hidup yang melakukan kerjasama dengan Kementrian Pendidikan Naional dalam mengadakan Program Adiwiyata yang di atur menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 65 ayat 2 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa : “Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi,dan keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat “.

Sekolah Adiwiyata Provinsi

Menuju Adiwiyata Nasional

Galeri

Scroll to Top
Scroll to Top
%d blogger menyukai ini: