Peniadaan Ujian Nasional Tahun 2021

"Membaca tanpa memikirkannya ibarat makan tanpa mengunyah". (Edmund Burke)

Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Tentang : ” Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)”, maka dengan ini menyampaikan isi poin-poin yang terkandung didalamnya :

1.Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

2.Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021  sebagaimana dimaksud pada  angka 1, maka UN dan ujian  kesetaraan tidak menjadi syarat  kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang  pendidikan yang lebih tinggi.

3.Peserta didik  dinyatakan lulus  dari  satuan/program  pendidikan setelah:
a.menyelesaikan  program  pembelajaran  di  masa  pandemi  COVID-19 yang  dibuktikan dengan rapor tiap semester;
b.memperoleh nilai  sikap/perilaku  minimal baik;  dan
c.mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh  satuan pendidikan.

4.Ujian    yang     diselenggarakan    oleh     satuan    pendidikan   sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c, dilaksanakan  dalam bentuk: a.portofolio  berupa  evaluasi atas  nilai  rapor,  nilai   sikap/perilaku,  dan prestasi yang   diperoleh sebelumnya  (penghargaan,  hasil perlombaan, dan  sebagainya);
b.Penugasan;
c.tes  secara luring  atau daring;  dan/ atau
d.bentuk    kegiatan    penilaian   lain     yang   ditetapkan    oleh     satuan pendidikan.

5.Selain ujian  yang diselenggarakan oleh satuan  pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4,  peserta didik   sekolah menengah kejuruan  juga dapat   mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan   ketentuan peraturan perundang-undangan.

6.Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan  sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a.kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3;
b.ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan  kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;
c.ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4;
d.peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan
e.hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

7.Kenaikan  kelas dilaksanakan  dengan ketentuan  sebagai berikut:
a.Ujian akhir semester untuk  kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
1)portofolio  berupa evaluasi  atas nilai   rapor,  nilai   sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan,  dan  sebagainya);
2)penugasan;
3)tes  secara luring atau daring;  dan/ atau
4)bentuk   kegiatan  penilaian  lain   yang  ditetapkan   oleh    satuan pendidikan.
b.Ujian   akhir    semester   untuk    kenaikan    kelas   dirancang    untuk mendorong  aktivitas   belajar   yang   bermakna,    dan     tidak   perlu mengukur ketuntasan  capaian kurikulum secara menyeluruh.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Replay

About Me

SMP Negeri 1 Kedungpring merupakan sekolah yang bisa beradaptasi dengan cepat mengikuti perkembangan jaman. Banyak prestasi yang sudah ditorehkan mulai dari tingkat kabupaten hingga nasional.

Recent Posts

Profil Bahrun Amiq

Launching Sekolah Digital

Sign up for our Newsletter

masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru dari kami.

Scroll to Top
Scroll to Top
%d blogger menyukai ini: